Minggu, 09 Juni 2013

PRINSIP-PRINSIP BAGI HASIL SIMPANAN (SESHAKRI)

 PRINSIP-PRINSIP BAGI HASIL SIMPANAN

Pengertian

  1. Prinsip adalah sesuatu (hal) yang harus ada dalam proses pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan dan apabila kurang atau tidak ada akan mengurangi nilai atau eksistensinya.
  2. Bagi hasil adalah tata cara pembagian hasil usaha antara pemilik dana (shahibul maal)  dengan pengelola (mudharib) dalam kegiatan kerjasama ”syirkah”

Prinsip-prinsip Bagi Hasil

Prinsip bagi hasil disini dimaksud adalah beberapa hal yang harus ada dan atau dipenuhi seseorang melakukan kegiatan kerjasama dengan orang lain yang menggunakan akad syirkah. Dan pengertian ini dimaksudkan agar semua pihak yang melakukan kegiatan kerjasama dengan akad syirkah agar masing-masing berusaha memenuhi prinsip-prinsip di bawah ini agar kerjasama tersebut memenuhi harapan dan memuaskan kedua belah pihak dan diridhoi oleh Allah SWT.

Prinsip-prinsip tersebut adalah:
  1. Keadilan
  2. Peningkatan prestasi
  3. Kebersamaan dan tolong menolong
  4. Keterbukaan
  5. Tanggung jawab
  6. Pemenuhan rukun dan syarat

Unsur – unsur Tiap Prinsip

Untuk memenuhi pengertian, maksud dan tujuan tiap-tiap prinsip tersebut perlu dijabarkan lebih rinci agar tidak mengembang atau bahkan tidak jelas sehingga mengurangi nilai, makna dan eksistensi kegiatan itu sendiri.

1. Keadilan
a.     Adanya keseimbangan/ kesetaraan antara pemilik modal di satu pihak dengan ukuran sejumlah dana dan pengelola dan di pihak lain dengan ukuran kemampuan mengelola yang ditunjukkan dengan kelayakan usaha, prospek usaha atau proposal.
b.     adanya kesetaraan dimaksud adalah adanya sikap masing-masing pihak dalam menghadapi usaha yang menjadi materi/ tujuan kerjasama dalam arti tidak ada yang merasa lebih berkuasa atau lebih berhaga.
c.     Adanya keseimbangan dalam pembagian hasil dalam pengertian bahwa nisbah bagi hasil yang disepakati seimbang dengan kontribusi dana/ modal dan  manajemen.
2. Peningkatan Prestasi

a)     Adanya masing-masing pihak senantiasa mengutamakan perhatiannya dalam rangka peningkatan kinerja usaha, dimaksud adalah bahwa masing-masing mendapatkan keuntungan (bagi hasil) yang layak kepada peningkatan kinerja usaha sebagai proses awal.
b)    Memperhatikan peningkatan kualitas sumberdaya merupakan langkah selanjutnya
c)     Mengutamakan keuntungan melalui sebuah proses yang rasionil dan adil

Konsep Bagi Hasil
1.     Pemilik dana menyimpan dananya di BMT yang bertindak sebagai pengelola
2.     BMT mengelola dana tersebut dalam sistem Dana Pool (pool of fund), yang selanjutnya akan menginvestasikan dana tersebut kedalam usaha/kegiatan yang layak dan memnguntungkan serta memenuhi kaidah-kaidah syariah
3.     BMT dan anggota (pemilik dana) menandatangani akad yang berisi mengenai ruang lingkup kerjasama (jumlah nominal yang diinvestasikan, besarnya nisbah, dan jangka waktu kesepakatan berlaku). 
4.     Sumber Dana di BMT terdiri dari :
·         Simpanan : Tabungan dan Simpanan Berjangka
·         Modal : Simpanan Pokok, Simpanan Wajib , Dana Lain-lain
·         Hutang Pihak Lain

Sumber dana yang berasal dari hutang Pihak Lain (bank maupun sumber lain) merupakan sumber dana yang harus dikembalikan sesuai dengan jadwalnya. Sedangkan untuk simpanan dan modal akan memperoleh bagi hasil dengan perhitungan-perhitungan mempergunakan konsep bagi hasil.

PERHITUNGAN BAGI HASIL

Penerapan dalam BMT pola bagi hasil BMT untuk simpanan ada dua akad yaitu akad wadiah dan mudharabah. Simpanan anggota yang telah mengendap selama 1 bulan harus dihitung bagi hasilnya. Dalam perhitungan pembagian keuntungan akad mudharabah dengan bagi hasil yang sudah disetujui bersama, sedangkan wadiah dengan bonus sesuai kebijakan manajemen. Tata cara perhitungan hasil simpanan berasal dari pendapatan BMT kepada anggotanya. Untuk menentukan besarnya bagi hasil untuk tiap-tiap penyimpan harus diketahui unsur-unsurnya terlebih dahulu.

Unsur-unsur Perhitungan Bagi Hasil Simpanan :
  1. Rata-rata saldo simpanan setiap anggora
  2. Rata-rata saldo bulanan setiap produk simpanan
  3. rata-rata saldo bulanan seluruh simpanan dan modal (termasuk Simpanan Pokok Khusus, Pokok dan Wajib serta modal penyertaan)
  4. Total pendapatan pembiayaan, dan distribusi pendapatan dari setiap produk simpanan
  5. Pendapatan bagian anggota dan BMT untuk tiap produk simpanan sesuai dengan nisbahnya
  6. Indek hasil bagian nasabah untuk setiap jenis simpanan
  7. Bagi hasil untuk setiap anggota penyimpan untuk setiap jenis produk simpanan

Langkah-langkah perhitungan bagi hasil simpanan dan contoh soalnya :

Asumsi
Catatan saldo rata-rata bulanan BMT / BMT sebagai berikut :
Simpanan Mudharabah
:
Rp.
5.500.000
Simpanan Wadiah
:
Rp.
3.500.000
Simpanan Pendidikan
:
Rp.
4.000.000
Dana Penyertaan
:
Rp.
3.000.000
Simpanan Pokok Khusus
:
Rp.
5.000.000
Simpanan Pokok
:
Rp.
3.000.000
Simpanan Wajib
:
Rp.
2.000.000
Jumlah
;
Rp.
26.000.000
Pendapatan yang diperoleh dari pembiayaan bulan tersebut Rp. 2.000.000
Hitunglah bagi hasil simpanan pak Ahmad dengan data dibawah ini :

1. Hitung rata-rata saldo simpanan setiap anggota
    Ada dua cara perhitungan :
   
1)    Berdasarkan rata-rata saldo harian (lebih seksama)



Jangka waktu mengendapnya dana x saldo simpanan
Jumlah hari bulan bersangkutan - 1
 
 




2)    Berdasarkan rata-rata saldo tercatat (akumulasi hari)

Contoh soal
*Catatan kartu simpanan mudharabah Pak Ahmad
Tanggal
Kode
Mutasi
Saldo
Validasi
01-11-94
01
100.000
100.000

10-11-94
01
75.000
175.000

15-11-94
02
30.000
145.000

26-11-94
01
15.000
160.000

30-11-94
01
155.000
315.000


o    Berdasarkan rata-rata saldo tercatat (akumulasi hari)

o   
Saldo rata-rata panyimpan “Ahmad”
                (10-1)x100.000+(15-10)x(26-15)x145.000+(30-26)x160.000+(30-30)x315.000
30-1
(9x100.000) + (5x175.000) + (11x145.000) + (4x160.000) +(0x315.000)
29
900.000 + 1.595.000+640.000+0 =  138.275,86
29          
 
c







o    Berdasarkan rata-rata saldo tercatat (akumulatif hari)
     
Tanggal
Kode
Mutasi
Saldo
01-11-94
01
100.000
100.000
10-11-94
01
75.000
175.000
15-11-94
02
30.000
145.000
26-11-94
01
15.000
160.000
30-11-94
01
155.000
315.000


Jumlah Total
859.000.000


Saldo Rata-rata
859.000 : 5 = 179.000

1. Hitunglah rata-rata saldo bulanan setiap produk simpanan
    Dihitung dengan menggunakan : Tabel Perhitungan Saldo Rata-rata

Tgl
Saldo Simpanan Mudharabah
Saldo Simpanan Wadiah
Saldo Simpanan Pendidikan
Dana Penyertaan
Saldo Simpanan Pokok Khs
Saldo Simpanan Pokok
Saldo Simpanan Wajib
A
B
C
D
E
F
G
H
1







2







3







4







5







6







7







8







9







10







11







12







13







14







15







16







17







18







19







20







Jlh







Saldo
Rata2







Hasil tersebut dipindah pada Form 1 kolom C  selanjutnya hasil tersebut hasil tersebut dijumlah untuk mengetahui total rata-rata saldo (CT)
(Aktivitas kolom C)

2. Hitung rata-rata saldo bulanan seluruh simpanan dan modal (termasuk simpanan pokok   khusus, pokok dan wajib serta modal penyertaan)
Dalam contoh soal : Rp. 26.000.000,-

3. Hitung total pendapatan pembiayaan dan distribusi pendapatan setiap produk simpanan

1.     Hitung total pendapatan dapat diketahui dari neraca bulanan. Dalam contoh soal : Rp.   2.000.000,- dan dipindahkan pada kolom D Total (DT)

Hitung distribusi pendapatan setiap produk simpanan dengan rumus :
Dn = (Cn/Ct) x DT
(Aktivitas kolom D)
2.     Hitung pendapatan bagian anggota dan BMT / BMT untuk tiap produk simpanan sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah ditetapkan dengan rumus :
   Untuk anggota : G = D x E
   Untuk BMT : H = D x F

3.     Hitung indikasi hasil bagian nasabah untuk setiap jenis simpanan dengan rumus:
In = Gn/Cn
(Aktivitas kolom I)
     
4.     Hitung bagi hasil setiap anggota penyimpanan untuk setiap jenis produk simpanan.
Pendapatan Bagi Hasil Anggota = Saldo Rata-rata Simpanan Anggota x Indikasi Pendapatan

Perhitungan bagi hasil simpanan mudharabah untuk Ahmad adalah sebagai berikut :
Dari form 1 kolom terakhir (indikasi hasil tabungan) diperoleh angka 0,0308 maka Ahmad memperoleh bagi hasil sebesar :
  1. Rp. 138.275,86 x 0,0308 = Rp. 4.258,90 (atau)
  2. Rp. 175.000 x 0,0308 = Rp. 5.513,200

     
TABEL DISTRIBUSI PENDAPATAN
No
Produk
Rata-rata Saldo Bulanan
Nisbah
Bagian/proporsi
Bagian BMT/BMT
Indikasi Hasil
Pendapatan
Anggota
BMT
Anggota
A
B
C
D
E
F
G
H
I
1.
Simp. Mudharabah
5.500.000
423.076,92
40
60
169.230,77
253.846,15
0,03080
2
Simp.Wadiah
3.500.000
269.230,77
50
50
134.615,38
134.615,38
1,0385
3
Simp.Pendidikan
4.000.000
307.692,31
52
48
160.000,00
147.692,31
0,0423
4
Modal Penyertaan
3.000.000
230.769,23
55
45
126.923,08
103.846,15
0,0423
5
Simp.pkokok Khs
5.000.000
384.615,38
20
80
76.923,08
307.692,31
0,0154
6
Simp.pokok
3.000.000
230.769,23





7
Simp.wajib
2.000.000
153.846,15






Total
26.000.000
















Keterangan :
C          : dari tabel perhitungan saldo rata-rata
DT       : dari pos pendapatan pada laporan hasil usaha
D          : dihitung dari rumus --- D = (C/CT) x DT
E          : Nisbah untuk anggota yang telah ditetapkan
F          : Nisbah untuk BMT yang telah ditetapkan
G          : Bagian (porsi) anggota ---- G = D x E
H          : Bagian (porsi) BMT --- H = D x F
I           : Indikasi Hasil ---- I = G/C


CONTOH PERHITUNGAN SIMPANAN WADIAH

Saldo rata-rata rekening wadiah untuk tuan Abdullah di BMT adalah sebesar Rp. 1.000.000,-. Sesuai dengan kebijakan manajemen maka untuk simpanan wadiah akan diberikan bonus sebesar 20% dari keuntungan yang diperoleh penggunaan dana simpanan wadiah itu.

Diasumsikan total saldo rata-rata simpanan wadiah di BMT sebesar Rp. 15.000.000, sedangkan keuntungan yang diperoleh Rp. 3.000.000, maka pada akhir bulan Tuan Abdullah mendapat bonus dari BMT sebesar :

Rp.    1.000.000    x Rp. 3.000.000 x 20% = Rp. 5.217,39
Rp.116.000.000

CONTOH PERHITUNGAN SIMPANAN MUDHARABAH

Saldo rata-rata simpanan mudharabah ibu Aminah di BMT sebesar Rp. 500.000. Pada awal perjanjian disepakati nisbah bagi hasil untuk BMT dan penyimpan 55% : 45%. Diasumsikan total saldo rata-rata dana simpanan mudharabah sebesar Rp. 611.000.000 dan keuntungan yang diperoleh dari dana simpanan mudharabah sebesar Rp. 16.220.000 (dari tabel profit distribution)

Maka pada akhir bulan Ibu Aminah akan memperoleh bagi hasil sebesar :
            Rp.        500.000  = Rp. 16.220.000 x 45% = Rp. 7.300,-
            Rp. 116.000.000


















PRINSIP –PRINSIP
BAGI HASIL























Pelatihan Koperasi Syariah
Batusangkar, September 2006










Disarikan dari Modul pelatihan untuk pengelola BMT tingkat Basic oleh PINBUK dan hak cipta ada pada PINBUK.

STRUKTUR ORGANISASI
DAN JOB DESCRIPTION BMT























Pelatihan Koperasi Syariah
Batusangkar, September 2006








Disarikan dari Modul pelatihan untuk pengelola BMT tingkat Basic oleh PINBUK dan hak cipta ada pada PINBUK.


PROSEDUR DAN
LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN BMT























Pelatihan Koperasi Syariah
Batusangkar, September 2006






Disarikan dari Modul pelatihan untuk pengelola BMT tingkat Basic oleh PINBUK dan hak cipta ada pada PINBUK.