Senin, 30 Mei 2011

KHIYAR


BAB I
PENDAHULUAN

Dengan mengucapkan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa kami dapat menyelesaikan malakah ini. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah SAW, keluarga, para sahabat serta umatnya.
Tugas makalah I ini merupakan tugas individu, guna memenuhi mata pelajaran Fiqih mu’amalah yang akan membahas tentang “KHIYAR”. Khiyar adalah Memilih antara dua pilihan atau alternative ,untuk meneruskan jual beli atau mengurungkannya.Khiyar sendiri di bagi menjadi 4 macam,antara lain:
- Khiyar Majlis
- Khiyar syarat
- Khiyar aibi
- Khiyar at-ta’yin
Kami menyadari begitu banyak kekurangan pada pembuatan makalah ini oleh karena itu kami memohon maaf sebesar-besarnya tetapi kelompok kami mengharapkan dari pembuatan makalah ini materi yang disampaikan bisa bermanfaat bagi kita semua dengan meminta saran dan kritiknya untuk bisa lebih baik lagi untuk membuat makalah berikutnya.
Akhir kata kami mengucapakan terima kasih kepada orang-orang yang telah ikut berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini.



BAB II
PEMBAHASAN

1. KHIYAR DALAM AKAD
Kata Al-khiyar berasal dari bahasa arab perarti pilihan. Khiyar adalah memilih antara dua alternative meneruskan untuk jual beli atau mengurungkannya. Hak untuk memilih antara kedua kemungkinan tersebut sepanjang masing- masing pihak dalam mempertimbangkan. Pembahasan al-khiyar dekemukakan para ulama fiqih dalam permasalahan yang menyangkut transaksi dalam bdang perdata khususnya transaksi ekonomi, sebagai salah satu hak bagi kedua belah pihak yan melakukan transaksi dimaksud.
Menurut sulaiman rasjid khiyar artinya boleh memilih diantara dua, dengan meneruskan akad jual beli atau mengurungkan ( menarik kembali, atau tidak jadi jual beli). Di bolehkannya khiyar agar masing-masing pihak (penjual atau pembeli) tidak menyesal apa yang telah di jual, atau di belinya. Sebab penyesalan tersebut karena kurang hati-hati ,tergesa –gesa atau karna faktor lainnya.
Secara terminologis para ulama fiqih mendefenisikan al-khiya adalah hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati seuai dengan kondisi masing-masing pihak yang melakukan transaksi.
Hak khiyar ditetapkan syari’at islam bagi orang-oran yang melakukan transaksi perdat agar tidak dirugikan dalam transaksi tersebut, sehingga kemaslahatan yang dituju dalam suatu transaksi tercapai dengan sebaik-baiknya. Status khgiyar menurut ulama fiqih adalah disyari’atkan atau dibolehkan karena suatu keperluan yang mendesak alam mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi. Khiyar itu sendiri bersumber dari kedua belah pihak yan berakad, seperti khiyar asy-syarth dan khiyar at-ta’yin dan ada pula khiyar yang bersumber dari syara’.

1. BENTUK-BENTUK KHIYAR
Terdapat beberapa pendapat ulama mengenai macam-macam kkhiyar itu sendiri sesuai dengan perspektif masing-masing dalam mengklasifikasikan jenis-jenis khiyar,di antara pendapt tersebut sebagi berikut Ulama Malikiyah adalh khiyar al-taammul(melihat,meneliti) :Khiyar mutlak dan Khiyar naqish (kurang) :apabila terjadi kekuranggan atau aib pada barang yang di jual.
Ulama syafi’iyah membagina kedalam sebagai berikut:
1.Khiyar at-tasyahi : khiyar yang menyebabkan pembeli memperlama transaksi sesuai seleranya terhapad barang,baik dalam majlis maupun syarat.
2.Khiyar naqisah : khiyar yang disebabkan adanya perbedaan dalam lafadz atau adanya kesalahan dalam perbuatan atau adanya pengantian.
Adapun khiyar yag didasarkan kepada hukum syara’ menurut ulama syafi’iyah ada 16( enam belas) dan menurut ulama hanafiyah ada 8(delapan),namun yang dibahas disini adalah khiyar yang yang paling masyhur (yang paling dikenal ),di antaranya sebagai berikut :
1. Khiyar majelis
Secara bahasa majelis berarti tempat duduk,bila dikaitkan dengan khiyar maka memilki arti hak untuk meneruskan atau membatalkan jual beli selama penjual dan pembeli belum berpisah atau keduanya mesih bersama-sama ditempat tersebut. Sementara menurut nasrun harun adalah hak pilih bagi kedua belah yang berakad. pihak seperti yang ditegaskan rosulullah dalam beberapa hadistnya diantaranya:
َوَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-, عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( إِذَا تَبَايَعَ اَلرَّجُلَانِ, فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعاً, أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا اَلْآخَرَ, فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا اَلْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدَ وَجَبَ اَلْبَيْعُ, وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا, وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا اَلْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ اَلْبَيْعُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
Dari Ibnu Umar Radliyallaah ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila dua orang melakukan jual-beli, maka masing-masing orang mempunyai hak khiyar (memiliha ntara membatalkan atau meneruskan jual-beli) selama mereka belum berpisah dan masih bersama; atau selama salah seorang di antara keduanya tidak menentukan khiyar pada yang lain, lalu mereka berjual-beli atas dasar itu, maka jadilah jual-beli itu. Jika mereka berpisah setelah melakukan jual-bel I dan masing-masing orang tidak mengurungkan jual-beli, maka jadilah jual-beli itu.”MuttafaqAlaihi. Dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Begitu juga sabda nabi :
َوَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( اَلْبَائِعُ وَالْمُبْتَاعُ بِالْخِيَارِ حَتَّى يَتَفَرَّقَا, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ, وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا اِبْنَ مَاجَهْ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ اَلْجَارُودِ. وَفِي رِوَايَةٍ: ( حَتَّى يَتَفَرَّقَا مِنْ مَكَانِهِمَا )
Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar sebelum keduanya berpisah, kecuali telah ditetapkan khiyar dan masing-masing pihak tidak diperbolehkan pergi karena takut jual-beli dibatalkan.” Riwayat Imam Lima kecuali IbnuMajah, Daruquthni, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu al-Jarus.Dalam suatu riwayat: “Hingga keduanya meninggalkan tempat mereka.

2. Khiyar Syarat (Pilihan bersyarat)
Yaitu kedua orang yang sedang melakukan jual beli mengadakan kesepakatan menentukan syarat, atau salah satu di antara keduanya menentukan hak khiyar sampai waktu tertentu, maka ini dibolehkan meskipun rentang waktu berlakunya hak khiyar tersebut cukup lama.
Dari Ibnu Umar ra, dari Nabi saw Beliau bersabda, “Sesungguhnya dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak khiyar dalam jual belinya selama mereka belum berpisah, atau jual belinya dengan akad khiyar
3. Khiyar Aib
Yaitu jika seseorang membeli barang yang mengandung aib atau cacat dan ia tidak mengetahuinya hingga si penjual dan si pembeli berpisah, maka pihak pembeli berhak mengembalikan barang dagangan tersebut kepada si penjualnya.
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda “Barangsiapa membeli seekor kambing yang diikat teteknya, kemudian memerahnya, maka jika ia suka ia boleh menahannya, dan jika ia tidak suka (ia kembalikan) sebagai ganti perahannya adalah (memberi) satu sha’ tamar.”
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw. Sabda beliau, “Janganlah kamu mengikat tetek unta dan kambing, siapa saja yang membelinya dalam keadaan ia demikian, maka sesudah memerahnya ia berhak memilih di antara dua kemungkinan, yaitu jika ia suka maka ia pertahankannya dan jika ia tidak suka maka ia boleh mengembalikannya (dengan menambah) satu sha’ tamar.”

4. Khiyar at-ta’yin
Yang dimaksud dengan khiyar at-ta’yin adalah hak ilih bagi pembeli dalam menentukan yang berbeda kualitas dalam jual beli. contoh adalah dalam pembelian kerami , misalnya, ada yang berkualitas super dan sedang. Akan tetapi, pembeli tidak mengetahui secara pasti mana keramik yang berkualitas super dan mana yang berkualitas sedang. Untuk menentukan pilihan ia memerlukan bantuan pakar keramik dan arsyitek khiyar.
2. Metode berakhirnya atau gugurnya khiyar
Dalam transaksi jual beli tidak bisa serta merta pelaku transaksi membatalkan jual beli,atau mengunakan hak khiyanya dengan sekehendak hati,sehingga merugikan atau menyakiti salah satu pihak,agar tidak terjadi kedzaliman dalam pengunaan khiyar maka islam pun juga mengatur bagaimana cara mengugurkan khiyar mejelis dengan baik yaitu seperti yang disebutkan dalam hadist ibnu umar r.a :
“Dan bila salah satu dari keduanya menawarkan pilihan,kemudian mereka berjual beli dengan asas pilihan yang ditawarkan tersebut maka selesaikanlah akad jula beli tersebut.”
Berdasarkan potongan hadist diatas masing-masing dari keduanya diperbolehkan menawarkan kepada kawannya agar hak ini digugurkan sehingga penjualan tersebut telah selesai,walaupun masih bersama-sama dalam satu tempat. Dan juga berdasarkan hadist yang telah tertera pada bahasan yang telah lalu,walaupun batasan berlakunya hak khiyar adalah berpisah namun tidak dibenarkan bagi keduanya untuk dengan sengaja terburu-buru memisahkan dirinya dari lawan transaksinya dengan tujuan mengugurkan hak ini.Akan tetapai berlaku sewajarnya (sesuai dengan kaidah-kaidah norma kesopanan).
Menurut para ulama hal pilih khiyar ini tidak hanya berlaku pada jual beli,melainkan berlaku pada transaksi lain yang serupa yaitu sewa-menyewa,valas,akad salam,karena semua merupakan akad yang bersifat mengikat.Sedangkan pada akad yang tidak bersifat berlaku ketentuan lain seperti akad mudharabah,perwakilan,serikat dagang dan lain-lain.
3. Cara mengugurkan Khiyar tersebut ada tiga :
1.Penguguran Jelas (Sharih)
Penguguran sharih ialah penguguran oleh orang yang berkhiyar,seperti menyatakan,”Saya batalkan khiyar dan saya rida.”Dengan demikian,akad menjadi lazim (sahih).Sebaliknya akad gugur dengan pernyataan,”Saya batalkan atau saya gugurkan akad.”
2.Penguguran Dengan Dilalah
Penguguran dengan Dilalah adalah adanya tasharuf (beraktifitas dengan barang tersebut ) dari perilaku khiyar yang menunujukkan bahwajalu-beli jadi dilakukan,seperti pembeli menghibahkan barang tersebut kepada orang lain,atau sebaliknnya,pembeli mengembalikan kepemilikan kepada penjual.
3.Pengguran Khiyar Dengan dengan Kemadharatan
Pengguran Khiyar dengan kemdharatan ini disebabkan oleh beberapa hal,antara lain sebagai berikut :
a. Habis Waktu
Khiyar menjadi gugur setelah habis waktu yang tealah ditetapkan walaupun tidak ada pembatalan dari yangberkhiyar.Dengan demikian akad menjadi lazim. Hal ini sesuai dengtan pendapat ulama Syafi’iyah dan Hanbaliyah.
Menurut ulama Malikiyah,akad tidak lazim dengan berakirnya waktu,tetapi harus ada ketetapan dari yang berkhiyar sebab khiyar bukan kewajiban.Oleh karene itu,akad tidak gugur karna berkirnya waktu,contohnya,janji seorang tuan terhadap budak untuk dimerdekakan pada waktu tertentu.Budak tersebut tidak merdeaka karena berkhirnya waktu.

b.Kematian Orang yang Memberikan Syarat
Jika orang yang memberikan syarat meninggal dunia,maka khiyar menjadi gugur,baik yang meninggal itu sebagai pembeli maupun penjual,lalu akad pun menjadi lazim,sebab tidak mungkin menbatalkannya.


















BAB III
PENUUTUP
Kesimpulan
Apabila kita memutuskan sesuatu dalam membeli barang haruslah dengan keinginan kita ,tidak ada pihak yang di rugikan antara penjual dan pembeli.
Oleh karena itu,kita sebagai umat islam harus melakukan persyaratan jual beli sesuai dengan syariat islam dengan adanya khiyar,kita bisa memilih antara dua alternative meneruskan untuk jual beli atau mengurungkannya
Khiyar sendiri dibagi empat :antara lain,
- khiyar majelis
- khiyar syarat
- khiyar aibi
- khiyar At-ta’yin
-
Dari melaksanakan hal tersebut kita bisa mendapatkan hikmah dari pelajaran khiyar sendiri.
Saran :
Menurut saya,dengan adanya khiyar ini kita bisa lebih baik lagi dalam memilih atau menentukan barang yang akan kita beli ,agar tidak terjadi ketidakpuasan antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli)


DAFTAR PUSTAKA
• Harun, Nasrun, fiqih muamalah gaya media pratama, Jakarta: 2007
• Sabiq, Sayyid fiqih sunnah, al ma’arif: bandung
• Rasjid, Sulaiman fiqih islam (sinar baru algensindo, bandung: 2009
• Abdul jalil, Ma’ruf ensiklopedia fikih islam dalam alquran dan as-sunnah pustaka as-sunnah)
• www. Google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar